kontrak kerja,, penting dalam berwirausaha..!!



Sebagai pemilik usaha Anda harus membuat kontrak kerja sebelum merekrut karyawan Anda.

     Kontrak kerja dibuat untuk menjamin kesepakatan antara Anda dan karyawan serta menjamin kepastian hukum antara pemilik dan karyawan. Kontrak kerja harus bersifat jujur dan seimbang, tidak hanya menguntungkan pemilik dan tidak menguntungkan bagi karyawan.

   Kontrak kerja antara Anda sebagai pemilik usaha dan karyawan paling sedikit harus memuat hal-hal berikut ini :

  1. Waktu mulai bekerja
  2. Posisi dan uraian kerja
  3. Periode kontrak kerja
  4. Disiplin kerja dan pelanggaran kerja
  5. Hak pemilik usaha seperti : sanksi, surat peringatan, pemutusan hubungan kerja
  6. Hak karyawan seperti gaji, tunjangan, pinjaman, cuti, jaminan.
  7. Hari kerja, jam kerja dan lembur
  8. Pengunduran diri
  9. Hal lain-lain yang dianggap perlu bagi pemilik dan karyawan.
Contoh Kontrak Kerja

Pustaka: andri vb, jurus sukses 100% franchise pasti untung, Grasindo, 2013, Indonesia

0 Response to "kontrak kerja,, penting dalam berwirausaha..!!"

Posting Komentar

Penting.. Mohon diperhatikan..!!!
- Silahkan berkomentar sesuai topik.
- Berkomentarlah dengan penuh etika tanpa menyinggung orang lain
- Dilarang keras menyisipkan link aktif maupun tidak aktif, jika ditemukan maka akan segera kami hapus.
- Gunakan open ID untuk memasukkan link.
- Beritahukan kami jika Anda menemukan link yang rusak.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *